4.
Larangan Terlalu Lama Membujang
Hidup manusia dibekali dengan berbagai
instink atau ghorizah. Diantaranya seks. Sebagaian ahli Psikologi menganggap
seks adalah unsure pokok dalam kehidupan manusia. Freud misalnya membagi
instink manusia itu pada dua besar yaitu instink mempertahankan diri ( self
preservatieve instink ) dan instink seksuil ( sexual instinc ). Kedua instink
itu adalah kekuatan besar yang menggerakkan kehidupan manusia. Bahkan Dr.Eustace
Chesser sebagaimana dikutip Drs.Syamsudin (1966) mengungkapkan bahwa seks
memegang peranan paling penting dalam kehidupan manusia.
Pendapat itu ada besarnya, kehidupan
manusia umumnya dipengaruhi makanan dan seks. Jika seseorang ditanya, untuk apa
mati-matian mencari harta? Jawabannya untuk anak – istri. Ini jelas sebuah
gambaran nyata bahwa seks sesuatu yang pengaruhnya sangat besar. Jika hal itu
kurang diperhatikan, akan berakibat fatal. Islam pun mengakui hal ini. Sebagaimana firman Alloh Swt. :
“
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).”
[186]
Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang
Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri. (Q.S. Ali Imron
ayat : 14 ).
Untuk itu, Islam sudah
mengatur sedemikian rupa agar manusia bisa menyalurkan potensi seksnya dengan
benar yaitu melalui jalur pernikahan. Hal ini selain fitrah, juga bentuk ibadah
dan untuk keberlangsungan keturunan. Jadi Islam memandang nikah bukan hanya menyalurkan
hasrat biologis, tapi juga sebagai ibadah.
“Bila
kalian menyalurkan hasrat seksual dengan jalan yang halal (nikah), Maka kalian
mendapatkan pahala.” (HR.Muslim
dari Abu Dzar Al-Ghifari).
Untuk itu, Rosululloh Saw. Melarang
umatnya hidup menyendiri atau membujang. Bahkan dengan larangan yang keras.
Jika telah cukup usia, maka nikahlah! Hal ini sebagaimana tercermin dalam
hadits berikut ini :
“ Wahai
para pemuda! Barang siapa diantara kamu telah siap menikah, maka segeralah
menikah, karena nikah itu dapat memelihara pandangan dan menjaga ( kesucian)
Faraj. “ (HR.Bukhori
Muslim).
“ Empat
perkara yang menjadi sunah para Nabi yaitu : celak, wangi-wangian, siwak dan
nikah.” (HR.Tirmidzi).
Pernah ada
zaman Rosululloh ada orang yang rajin beribadah dan tidak berhasrat nikah, maka
Rosululloh menegurnya.
“ Dari Anas bahwa salah
seorang shahabat yang berkata : Aku tidak akan nikah. Sebagian lagi berkata :
Aku akan beribadah terus menerus dan tidak akan tidur dan sebagian lagi
berkata, aku akan shaum selama-lamanya. Kemudian berita itu sampai kepada
Rosululloh Saw., maka beliau bersabda : Bagaimanakah kaum yang berkata
demikian-demikian ? Padahal aku shaum, berbuka, shalat, tidur dan juga menikahi
wanita; maka barangsiapa yang tidak menyukai sunahku, ia bukan dari
golonganku.” (HR.Bukhori-Muslim).
Dari keterangan
diatas, membujang terlalu lama apalagi dengan diniatkan untuk tidak nikah
adalah perbuatan yang bukan hanya menyalahi fitrah juga bertentangan dengan
Islam. Apalagi Rosulullah Saw. Menyebutkan bahwa derajat nikah itu setengah
dari agamanya. Jadi seseorang belum sempurna Islamnya sebelum naik kepelaminan
(nikah).
No comments:
Post a Comment